Universitas Terbuka didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 Tentang Pendirian Universitas Terbuka. Pada tanggal 15 Agustus 2011 Universitas Terbuka ditetapkan sebagai Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Perubahan status tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum disebutkan pada Pasal 1 Butir 9 disebutkan bahwa Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU. Dalam Peraturan yang sama Menteri Keuangan menetapkan tugas Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola BLU, serta memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 13208/MPK.A/KP.06.06/2022 tanggal 23 Februari 2022, tentang Susunan Dewan Pengawas pada Universitas Terbuka sebagai Perguruan Tinggi yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Dewan Pengawas terdiri atas:
Dr. Iwan Syahril, Ph.D., Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Sebagai Ketua unsur Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi.
Prof. Ainun Na'im, M.B.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, sebagai anggota unsur tenaga ahli.
Fahma Sari Fatma, S.E. Ak., M.S.E. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Jendral Perbendaharaan, sebagai Anggota dari unsur Kementerian Keuangan.
Secara lebih rinci tugas Dewan Pengawas diatur pada Pasal 217 PMK 129 tahun 2020 yang berbunyi:
Dalam menjalankan tugas, Dewan Pengawas berkewajiban untuk:
Berikut adalah susunan Dewan Pengawas sebelumnya.
Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 172/MPK.A4/KP/2014 tanggal 15 Agustus 2014:
Berdasarkan Lampiran XXIII Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 312/M/KPT/2016:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagaimana tertuang pada Lampiran Keputusan Rektor Universitas Terbuka nomor 5079/UN31/HK.02/2020:
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 92161/MPK.A/KP.06.06/2021 tanggal 24 Desember 2021: